MRP Usulkan Penguatan Kewenangan dalam Revisi PP 54/2004, Sekretaris MRP Diusulkan Ditetapkan MRP

MRP lakukan audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta. Kamis, 1/10.2026 (Foto; IRH)



JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan sejumlah perubahan penting dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Usulan tersebut disampaikan Ketua MRP, Nerlince Wamuar, dalam audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis (1/10).

Rombongan MRP diterima Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Nerlince Wamuar didampingi Ketua dan anggota Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua.

Dalam pertemuan itu, Nerlince menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 sebelumnya telah melalui proses penyusunan dan pembahasan dalam Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri.

Tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum.


MRP Usulkan Mekanisme Baru Penetapan Sekretaris

Salah satu poin utama yang disampaikan MRP adalah mengenai mekanisme penetapan Sekretaris MRP.

Dalam aturan saat ini, Pasal 55 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2004 mengatur bahwa Sekretaris MRP diangkat oleh gubernur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

MRP mengusulkan agar mekanisme tersebut diperkuat dengan memberikan ruang lebih besar kepada MRP dalam menentukan Sekretaris MRP.

Dalam usulan tersebut, gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengajukan sedikitnya tiga calon Sekretaris MRP dari kalangan PNS.

Para calon harus memenuhi persyaratan kepangkatan, memiliki kompetensi yang sesuai, serta memahami adat dan budaya Papua.

Dari calon-calon tersebut, MRP kemudian memilih dan menetapkan Sekretaris MRP.

Menurut MRP, mekanisme ini diperlukan untuk memperkuat hubungan kerja antara Sekretariat MRP dengan lembaga MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.

Usulkan Alokasi Dana untuk Kelembagaan MRP

Selain persoalan Sekretaris MRP, MRP juga mengusulkan adanya kepastian pembiayaan bagi kelembagaan MRP.

MRP mengusulkan alokasi minimal 25 persen dari komponen block grant satu persen Dana Otonomi Khusus yang dikelola pemerintah provinsi untuk mendukung kelembagaan MRP, di luar belanja gaji.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan anggaran agar MRP dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih optimal.

MRP Ingin Terlibat dalam Pengawasan Dana Otsus

Poin lain yang disampaikan adalah penguatan kewenangan MRP dalam pengawasan Dana Otonomi Khusus serta Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus Papua.

MRP menginginkan agar lembaga tersebut tidak hanya menerima informasi setelah program berjalan, tetapi dapat dilibatkan sejak tahap perencanaan.

Menurut MRP, pengaturan yang lebih jelas dalam revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 dapat menjadi dasar hukum bagi keterlibatan MRP dalam mengawal penggunaan Dana Otsus agar tetap sejalan dengan tujuan Otonomi Khusus, terutama perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

Revisi PP Dinilai Mendesak

Nerlince Wamuar mengatakan perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 diperlukan untuk menyesuaikan kedudukan dan peran MRP dengan perkembangan regulasi serta kondisi pemerintahan di Tanah Papua.

MRP menyampaikan empat alasan utama perlunya perubahan tersebut, yakni menjamin independensi kelembagaan MRP, memperjelas hubungan antarlembaga setelah terbentuknya daerah otonom baru (DOB), memperjelas sumber pembiayaan kelembagaan, serta memperkuat peran MRP dalam menjaga tujuan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

MRP juga meminta Kementerian Hukum agar pembahasan Rancangan Perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 dapat menjadi perhatian dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, MRP berharap dilibatkan dalam setiap tahapan harmonisasi sehingga aspirasi dan kebutuhan kelembagaan MRP dapat ikut dibahas secara langsung.

Kementerian Hukum Akan Tindak Lanjuti

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang disampaikan MRP.

Dhahana menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi terdapat mekanisme yang harus dilalui, baik melalui program penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden maupun melalui mekanisme prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Dhahana didampingi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Unan Pribadi, S.H., M.H., serta unsur Kementerian Hukum yang tergabung dalam Panitia Antar-Kementerian penyusunan Rancangan Perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004.

Hendra Kurnia Putra mengatakan Kementerian Hukum akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dalam proses harmonisasi.

Ia menilai penjelasan yang disampaikan MRP perlu diperhatikan karena regulasi mengenai MRP harus disesuaikan dengan perkembangan aturan Otonomi Khusus Papua, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta sejumlah peraturan pelaksanaannya.

Menurut dia, Kementerian Hukum juga akan meminta pertimbangan dan masukan dari kementerian serta lembaga terkait.

Persoalan hak keuangan dan dukungan kelembagaan MRP juga dinilai perlu dilihat secara menyeluruh agar pengaturannya memiliki hubungan yang jelas dengan kedudukan, tugas dan peran MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya MRP mendorong penyempurnaan dasar hukum kelembagaannya agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar