Foto bersama usai penyerahan keputusan resmi MRP kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus di Jakarta. Kamis, 1/1/2026 (Foto; IRH)
JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) melanjutkan langkah terkait usulan pembentukan Provinsi Papua Utara dengan menyerahkan keputusan resmi MRP kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus di Jakarta, Kamis (1/10).
Keputusan tersebut diserahkan langsung Ketua MRP Nerlince Wamuar bersama Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dokumen yang disampaikan adalah Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara. Selain itu, MRP juga menyampaikan sejumlah pokok usulan terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, itu dihadiri Ketua Tim Kerja MRP Markus Kajoi bersama anggota tim, yakni Fibiola Ohei, Izak Hikoyabi, Natalia Wona, Benny Sweny dan Roberth Wanggai.
Turut hadir Bupati Supiori Heronimus Mansoben, Bupati Waropen FX Mote, serta perwakilan Desk Pemekaran Biak.
Ketua MRP Nerlince Wamuar menjelaskan, keputusan mengenai persetujuan pembentukan Papua Utara sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI. Karena itu, MRP juga menyampaikan dokumen tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dan keputusan kelembagaan MRP kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan daerah otonom baru.
Dalam pertemuan itu, Bupati Waropen FX Mote mengatakan perjuangan pembentukan Provinsi Papua Utara bukanlah hal baru. Menurutnya, aspirasi tersebut telah diperjuangkan dalam waktu yang cukup panjang sehingga membutuhkan dukungan pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Supiori Heronimus Mansoben menyampaikan bahwa kondisi geografis dan pembangunan di wilayahnya menjadi salah satu alasan penting dalam mendorong pembentukan provinsi baru.
Ia menyebut Supiori masih menghadapi berbagai tantangan sebagai daerah yang masuk kategori wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Menurut Mansoben, pembentukan Provinsi Papua Utara diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, aspirasi dan dokumen yang disampaikan MRP diterima Wamendagri Akhmad Wiyagus sebagai bagian dari proses koordinasi dengan pemerintah pusat terkait usulan pembentukan Provinsi Papua Utara. (DanTop)
0 Komentar