MRP Serahkan Persetujuan Usulan Papua Utara ke Komisi II DPR RI, Wagub Aryoko Turut Saksikan

MRP serahkan dokumen pengantar Ketua MRP dan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026, di Ruang Komisi II DPR RI, Selasa, 29/9/2026 (Foto; Doc IRH)


JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9).

Keputusan tersebut diserahkan langsung Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE., M.Pd., kepada Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Nama dan jabatan keduanya juga tercatat pada laman resmi MRP dan DPR RI. 


Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen dan Bupati Waropen F.X. Mote, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI serta anggota DPR RI asal Tanah Papua.

Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen tercatat sebagai Wakil Gubernur Papua dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Papua. 

Dalam pertemuan tersebut, MRP menyampaikan bahwa persetujuan atas usulan pembentukan Provinsi Papua Utara telah dibahas melalui mekanisme internal lembaga.

Berdasarkan dokumen pengantar Ketua MRP, pembahasan dilakukan dengan mendengarkan pandangan dari Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama, serta memperhatikan aspirasi masyarakat adat di wilayah pesisir utara Papua.

Selanjutnya, dalam Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026 di Kantor MRP, Jayapura, ditetapkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara.

Usulan provinsi baru tersebut mencakup empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Supiori.

MRP Sampaikan Tiga Agenda Utama

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Komisi II DPR RI, MRP menaruh perhatian pada tiga hal utama apabila proses pembentukan Provinsi Papua Utara berlanjut.

Pertama, perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, termasuk menjaga identitas, bahasa serta sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.

Kedua, MRP mendorong keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian jabatan strategis pemerintahan. Hal itu termasuk jabatan eselon I dan II serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

Ketiga, MRP mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Dana Otonomi Khusus, terutama untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Perhatian juga diarahkan kepada mama-mama Papua, pemuda adat dan pelaku UMKM, khususnya di sektor perikanan, kelautan serta pariwisata kepulauan.

Pokok-pokok tersebut sejalan dengan kerangka Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengatur mekanisme pemekaran di Papua serta sejumlah pertimbangan seperti kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan daerah ke depan. 

Keputusan Juga Diserahkan kepada Pemprov Papua dan Perwakilan Saireri

Selain diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen.

Dokumen yang sama diserahkan kepada perwakilan pemerintah kabupaten di wilayah Saireri yang diterima Bupati Waropen F.X. Mote, serta kepada anggota DPR RI asal Tanah Papua, Toni Tesar.

MRP juga meminta Komisi II DPR RI agar memperhatikan masukan lembaga tersebut dalam pembahasan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. PP Nomor 54 Tahun 2004 memang merupakan regulasi yang mengatur Majelis Rakyat Papua. 

Penyerahan keputusan tersebut menjadi langkah MRP dalam meneruskan aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara kepada lembaga terkait di tingkat pusat.

Namun, Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 belum berarti Provinsi Papua Utara telah resmi terbentuk. Dalam kerangka hukum pemekaran Papua, pembentukan daerah otonom pada akhirnya harus ditetapkan melalui undang-undang. 

Dengan demikian, dokumen yang diserahkan MRP kepada Komisi II DPR RI merupakan bagian dari proses penyampaian persetujuan dan aspirasi mengenai usulan pembentukan Provinsi Papua Utara. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar