Ketua MRP Serahkan Keputusan MRP Usulan Atas Provinsi Papua Utara

Wagub Papua Aryoko, saksikan penyerahan keputusan MRP tentang pembentukan Papua Utara ke Komisi II DPR RI di Jakarta. Selasa, 29/9/2026 (Foto; IRH)



JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Nerlince Wamuar, menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (29/9).

Penyerahan keputusan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Ruang Komisi II DPR RI dan turut disaksikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen serta Bupati Waropen Fransiskus Xaverius (F.X.) Mote.

Dalam pertemuan itu, Ketua MRP hadir bersama sejumlah anggota MRP. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir sejumlah anggota, di antaranya Mardani Ali Sera, Indra Jaya dan Mesak Mirin.

Sejumlah anggota DPR RI asal Tanah Papua juga hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Toni Tesar, Roberth Rouw, Ruth Naomi Rumkabu dan Cherolin Makalew.

Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 berisi persetujuan MRP atas aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara. Dokumen keputusan tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Ketua Komisi II DPR RI sebagai bagian dari proses penyampaian aspirasi pembentukan daerah baru tersebut.

Selain kepada Komisi II DPR RI, salinan keputusan yang sama juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen.

Dokumen tersebut juga diserahkan kepada pemerintah kabupaten di wilayah Saireri yang dalam kesempatan itu diterima Bupati Waropen F.X. Mote, serta kepada perwakilan anggota DPR RI asal Tanah Papua yang diterima Toni Tesar.

Penyerahan keputusan MRP tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi terkait usulan pembentukan Provinsi Papua Utara kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif di tingkat pusat.

Meski MRP telah mengeluarkan keputusan persetujuan, penyerahan dokumen tersebut belum berarti Provinsi Papua Utara telah resmi terbentuk. Pembentukan daerah baru masih harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nama Nerlince Wamuar sebagai Ketua MRP juga sesuai situs resmi MRP, sedangkan Aryoko Rumaropen tercatat sebagai Wakil Gubernur Papua dan F.X. Mote sebagai Bupati Waropen. Ketentuan nasional juga menempatkan pembentukan daerah baru dalam proses penataan daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar