JAYAPURA, PAPUA | SUARACYCLOPS.COM — Perempuan adat di Wilayah Mamta-Tabi mendorong pengakuan hak perempuan dalam lembaga adat, penguatan ekonomi melalui kerajinan noken, serta perlindungan tanah adat dan hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat Papua.
Gagasan tersebut tertuang dalam Pokok Pikiran Perempuan Adat Wilayah Mamta-Tabi yang mengangkat tema “Satu Hati, Satu Noken, Satu Suara, Perempuan Adat Mamta-Tabi Bersatu Membangun Kampung.”
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa perempuan adat memiliki peran penting dalam menjaga budaya, mengelola hasil alam, mendidik anak, serta mewariskan pengetahuan dan bahasa ibu kepada generasi berikutnya.
Wilayah Tabi meliputi Kota Jayapura atau Port Numbay, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Sementara itu, Mamta mencakup wilayah Mamberamo-Tami.
Bagi perempuan adat, kehidupan sehari-hari tidak dapat dipisahkan dari tanah, hutan, sagu, hasil kebun, dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.
Noken Bukan Sekadar Tas
Dalam pandangan perempuan adat Mamta-Tabi, noken memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tempat membawa barang. Noken menjadi simbol kehidupan, sumber penghidupan keluarga, sekaligus sarana untuk mewariskan pengetahuan dari seorang ibu kepada anaknya.
Melalui kegiatan menganyam noken, perempuan adat menjaga keterampilan tradisional yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Sementara itu, hasil kebun, sagu, dan berbagai sumber daya alam menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, menjaga noken juga berarti menjaga hutan, melindungi tanah adat, dan mempertahankan keberlangsungan hidup masyarakat.
Namun, perempuan adat menilai berbagai perubahan sosial dan lingkungan saat ini menjadi tantangan bagi keberlanjutan tradisi tersebut.
Enam Persoalan yang Dihadapi Perempuan Adat
Dalam pokok pikiran tersebut, terdapat enam persoalan utama yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Pertama, hak perempuan atas tanah adat. Perempuan adat menilai keterlibatan mereka dalam pembahasan mengenai tanah adat masih perlu diperkuat. Padahal, perempuan memiliki pengetahuan tentang batas dusun sagu, sumber air, tempat keramat, dan wilayah yang menopang kehidupan keluarga.
Mereka berharap perempuan adat dilibatkan sejak awal dalam musyawarah mengenai pemanfaatan tanah, termasuk ketika ada rencana investasi yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat.
Kedua, ekonomi noken yang belum kuat. Proses menganyam noken membutuhkan waktu dan keterampilan, tetapi hasil penjualannya dinilai belum selalu sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan. Selain itu, bahan baku semakin sulit diperoleh akibat perubahan kondisi hutan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, perempuan adat mendorong pembentukan koperasi, penyediaan tempat pemasaran, dan pengembangan usaha noken agar dapat memberikan penghasilan yang lebih baik bagi keluarga.
Ketiga, pendidikan dan kesehatan. Akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan masih menjadi perhatian, terutama bagi perempuan dan anak-anak di wilayah yang jauh dari fasilitas umum.
Perempuan adat berharap anak perempuan memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik, ibu hamil lebih mudah menjangkau layanan kesehatan, serta pengetahuan tentang tanaman obat tradisional dapat terus dipelajari dan diwariskan secara tepat.
Keempat, kekerasan terhadap perempuan. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, dan beban pekerjaan yang berat menjadi perhatian dalam pokok pikiran tersebut.
Karena itu, dibutuhkan layanan pengaduan dan pendampingan yang mudah dijangkau serta berpihak pada keselamatan dan hak perempuan.
Kelima, hilangnya bahasa dan tradisi adat. Penggunaan bahasa ibu di lingkungan keluarga dinilai semakin penting untuk diperkuat agar anak-anak tetap mengenal identitas budayanya.
Bahasa Sentani, Arso, Sarmi, dan bahasa-bahasa daerah lainnya perlu terus diajarkan kepada generasi muda. Tradisi adat yang masih relevan juga perlu diwariskan dengan tetap menghormati hak, keselamatan, dan martabat perempuan.
Keenam, belum adanya wadah persatuan bersama. Perempuan adat di berbagai kampung selama ini menjalankan kegiatan masing-masing. Oleh sebab itu, diperlukan wadah bersama yang dapat menyatukan gagasan, memperjuangkan kepentingan, dan memperkuat kerja sama perempuan adat di seluruh wilayah Mamta-Tabi.
Enam Rekomendasi untuk Memperkuat Perempuan Adat
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, pokok pikiran Perempuan Adat Mamta-Tabi memuat enam rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian lembaga adat dan pemerintah.
Pertama, memperkuat pengakuan terhadap hak perempuan adat melalui aturan adat yang menjamin keterlibatan perempuan dalam struktur dan musyawarah adat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam struktur dan forum musyawarah adat.
Kedua, membentuk Koperasi Noken Mamta-Tabi dan Rumah Noken di lima kabupaten/kota sebagai pusat kegiatan produksi, pemasaran, dan pengembangan usaha perempuan adat. Pemerintah daerah juga didorong memperhatikan perlindungan hutan, sagu, dan bahan baku noken, serta membuka dukungan modal usaha melalui program yang sesuai dengan ketentuan Dana Desa dan Otonomi Khusus.
Ketiga, membentuk wadah resmi Perempuan Adat Mamta-Tabi agar perempuan dari berbagai kampung memiliki ruang bersama untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan haknya. Keterwakilan perempuan adat dalam jalur pengangkatan anggota DPRK melalui kebijakan Otonomi Khusus juga diharapkan tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, mendorong pembangunan kampung yang menjawab kebutuhan sehari-hari perempuan dan keluarga. Kebutuhan tersebut meliputi air bersih, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), pendidikan anak usia dini berbasis bahasa ibu, pelayanan kesehatan di tingkat kampung, serta kebun pangan lokal.
Selain itu, program Sekolah Perempuan Adat diusulkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepemimpinan, kemampuan baca-tulis, dan pemahaman mengenai hak-hak perempuan.
Kelima, mengembangkan gerakan “Perempuan Jaga Hutan” dan “Mama Jaga Sagu” untuk memperkuat peran perempuan dalam menjaga lingkungan. Perlindungan tempat-tempat keramat dan sumber penghidupan perempuan juga menjadi perhatian, termasuk mendorong penyelesaian persoalan tanah adat dengan menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, membentuk Panitia Perempuan Adat Mamta-Tabi. Panitia ini direncanakan bertugas mengoordinasikan perempuan adat dari lima wilayah serta mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Perempuan Adat Mamta-Tabi I dalam waktu dekat.
Pembentukan panitia tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyatukan organisasi, kelompok perempuan, dan tokoh perempuan adat dalam satu gerakan bersama.
Bersatu untuk Membangun Kampung
Melalui pokok pikiran tersebut, perempuan adat Mamta-Tabi ingin menegaskan bahwa pembangunan kampung tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalan dan fasilitas fisik. Pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan keluarga, pendidikan anak, kesehatan ibu, penguatan ekonomi, serta keberlanjutan tanah dan hutan adat.
Perempuan adat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dilibatkan dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program di kampung.
Persatuan perempuan adat juga dipandang penting agar berbagai persoalan yang selama ini dihadapi secara terpisah dapat diperjuangkan melalui wadah bersama.
Pesan utama yang ingin disampaikan melalui pokok pikiran ini terangkum dalam semangat “Satu Hati, Satu Noken, Satu Suara.”
Perempuan adat Mamta-Tabi berharap persatuan tersebut dapat memperkuat kehidupan masyarakat, menjaga warisan budaya, melindungi lingkungan, dan mendorong pembangunan kampung yang lebih baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. (DanTop)
0 Komentar