DPMK Jayapura Klarifikasi Isu Pemotongan Dana Kampung, Anggaran HUT dan FDS Diatur dalam Perbup

Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Teben. Gurik, S.Sos. Rabu, 14/10/2026 (Foto; TG)



SENTANI, JAYAPURA | SUARACYKLOPS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pemotongan Dana Kampung oleh pihak distrik untuk mendukung kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) dan Festival Danau Sentani (FDS) Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Teben Gurik, S.Sos., menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan Dana Kampung oleh pihak distrik tersebut tidak benar.

Klarifikasi itu disampaikan Teben melalui pesan WhatsApp sebagai tanggapan atas pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran Dana Kampung untuk mendukung kegiatan HUT Kabupaten Jayapura dan FDS Tahun 2026.

Menurut Teben, pengalokasian anggaran untuk mendukung kedua kegiatan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pembagian dan Pengalokasian Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak Daerah, khususnya Pasal 18.

Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp10 juta diperuntukkan bagi kebutuhan pendukung kegiatan HUT dan FDS, seperti mobilisasi masyarakat, penyewaan kendaraan untuk tim tari, kegiatan upacara, serta konsumsi dan kebutuhan lainnya yang tidak dibiayai oleh panitia pelaksana.

Berlaku untuk 19 Distrik dan 139 Kampung

Teben menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak hanya melibatkan satu distrik, tetapi mencakup 19 distrik dan 139 kampung di Kabupaten Jayapura.

Ia juga menegaskan bahwa program dukungan anggaran untuk kegiatan HUT dan FDS bukan baru dilaksanakan pada 2026. Menurutnya, program tersebut telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya dan menjadi bagian dari agenda kegiatan tahunan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Kampung (ADK).

Penjelasan ini disampaikan DPMK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar pengalokasian anggaran serta tujuan penggunaannya dalam mendukung kegiatan daerah.

DPMK Membuka Ruang untuk Konfirmasi

Lebih lanjut, Teben mempersilakan masyarakat yang masih memiliki pertanyaan atau belum memahami penjelasan tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung kepada DPMK Kabupaten Jayapura.

Ia berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penggunaan Dana Kampung.

DPMK Kabupaten Jayapura juga mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan pengalokasian anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan informasi yang beredar diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar