JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM — PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memberikan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini juga diharapkan membantu menurunkan harga tiket pesawat.
Kebijakan tersebut berlaku di 36 bandara yang dikelola InJourney Airports dan mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif bagi penumpang diberikan sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Potongan tersebut berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan potongan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
PJP2U merupakan biaya pelayanan bandara yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Karena itu, potongan tarif ini diharapkan dapat mengurangi jumlah biaya yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket.
Selain untuk penumpang, InJourney Airports juga memberikan potongan tarif sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan.
Potongan tarif PJP4U berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu operasional maskapai penerbangan.
Mohammad R. Pahlevi berharap potongan tarif jasa kebandarudaraan tersebut dapat mempermudah perjalanan masyarakat, mendorong kegiatan ekonomi, serta meningkatkan minat masyarakat berwisata di dalam negeri selama libur akhir tahun.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya InJourney Airports mendukung kelancaran perjalanan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027. (DanTop)
0 Komentar