Yakonias mengatakan, keterwakilan masyarakat adat Tabi dalam pemerintahan perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Menurut dia, aspirasi tersebut tidak boleh dipahami sebagai tuntutan untuk mendapatkan hak istimewa di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap Robert Awi layak menduduki jabatan Sekda Provinsi Papua. Jadi, jangan mengalihkan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Robert Awi adalah titipan Dewan Adat atau jatah Dewan Adat Tabi,” ujar Yakonias dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila seorang calon telah memenuhi persyaratan hukum, kepangkatan, golongan, dan ketentuan administrasi, maka proses pengisian jabatan harus dilaksanakan secara transparan dan profesional.
“Kalau memang sudah memenuhi persyaratan hukum, mengapa harus dipersoalkan karena dia anak Tabi?” katanya.
TEKANKAN KESEIMBANGAN KETERWAKILAN
Yakonias menjelaskan, Provinsi Papua memiliki dua wilayah adat, yakni Tabi dan Saireri. Karena itu, menurut dia, keseimbangan keterwakilan kedua wilayah adat perlu menjadi perhatian dalam pembangunan dan pemerintahan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya dipercaya memimpin Dewan Adat Tabi melalui rekomendasi aklamasi dari 97 ondoafi di Tanah Tabi. Kepercayaan tersebut, kata dia, menjadi tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.
“Saya ini Ketua Dewan Adat Tabi. Ada 97 ondoafi di Tanah Tabi yang merekomendasikan saya secara aklamasi untuk mengurus dan memperjuangkan kepentingan orang Tabi,” ujarnya.
Meski mendorong keterwakilan masyarakat adat Tabi, Yakonias menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat lain yang tinggal di wilayah Tabi.
Ia mengatakan, seluruh masyarakat yang hidup dan menetap di Tanah Tabi harus tetap dihormati. Menurutnya, hal yang perlu diperjuangkan adalah keseimbangan keterwakilan, penghargaan terhadap masyarakat adat, serta pelaksanaan pemerintahan sesuai aturan.
MINTA ASPIRASI MASYARAKAT ADAT DIHARGAI
Yakonias berharap aspirasi masyarakat adat Tabi dapat dipahami secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai upaya menuntut hak istimewa di luar hukum.
Ia menegaskan bahwa Tanah Tabi merupakan rumah bagi masyarakat adat Tabi. Karena itu, ia berharap keberadaan dan aspirasi masyarakat adat mendapat penghargaan dalam proses pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya sudah sampaikan bahwa ini rumah kami. Jadi, kami juga harus dihargai. Kalau kami dihargai di atas tanah kami, malaikat pun akan tersenyum,” tegasnya.
Menurut Yakonias, persoalan pengisian jabatan Sekda Papua tidak hanya menyangkut sosok yang akan menduduki jabatan tersebut, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat dan keseimbangan keterwakilan dalam pemerintahan.
Ia berharap proses penentuan Sekda Provinsi Papua berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yakonias menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat perlu didengar, sementara penentuan pejabat harus tetap mengacu pada persyaratan dan mekanisme resmi yang berlaku. (DanTop)
0 Komentar