Tim Kerja MRP Telusuri Sengketa Tanah di Pantai Hamadi, Tiga Sertifikat Jadi Sorotan

Tim Kerja MRP menelusuri pengaduan sengketa tanah keluarga Pieter Wona di Jalan Pantai Hamadi, Kota Jayapura. Jumat, 11/9/2026 (Foto; Doc Humas)



JAYAPURA,PAPUA | SUARACYCLOPS.COM – Tim Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) melakukan penelusuran terkait pengaduan kepemilikan tanah milik keluarga Pieter Wona di kawasan Jalan Pantai Hamadi, Kota Jayapura.

Penelusuran dilakukan setelah Tim Kerja MRP menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penguasaan tanah milik Orang Asli Papua.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan MRP Nomor 01/MRP/2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua. Salah satu tugasnya adalah menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain pengaduan keluarga Pieter Wona di Pantai Hamadi, Tim Kerja MRP juga menerima pengaduan dari Isak Fele terkait persoalan tanah di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pada Kamis (10/9/2026), Tim Kerja MRP yang diketuai Markus Kajoi mendatangi lokasi tanah di Jalan Pantai Hamadi untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menelusuri dokumen kepemilikan tanah.

Dalam kunjungan tersebut, Markus Kajoi didampingi sejumlah anggota tim, yakni Raymond Maay, Izak Hikoyabi, Roberth Wanggai, Natalia dan Benny Sweny. Turut hadir dua staf Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Ian Sangaji dan Ading, serta Philips Wona dari pihak keluarga pengadu.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas pembangunan empat unit rumah toko atau ruko serta kegiatan pembuatan batu tela. Namun, menurut Tim Kerja MRP, mereka hanya bertemu dengan para pekerja yang berada di lokasi.

Pihak keluarga Pieter Wona menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Pelepasan Tanah Adat. Sementara itu, Tim Kerja MRP menduga sebagian tanah tersebut telah dikuasai atau dikelola oleh pihak lain.

Dalam penelusuran dokumen pertanahan, Tim Kerja MRP mendapat informasi bahwa pada lahan yang dipersoalkan, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi, terdapat tiga sertifikat tanah.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Tim Kerja MRP, terutama terkait proses dan dasar penerbitan sertifikat serta keberadaan dokumen pelepasan tanah adat.

Tim Kerja MRP menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah proses penerbitan sertifikat telah memenuhi seluruh persyaratan pertanahan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja MRP berencana meminta klarifikasi dari pihak yang disebut menguasai atau mengelola lahan, termasuk H. Mursidin dan pihak terkait lainnya. Tim juga akan meminta penjelasan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dan Kantor Pertanahan Kota Jayapura mengenai riwayat serta status ketiga sertifikat tersebut.

MRP menyatakan hasil penelusuran nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya bagian yang menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Tim Kerja MRP berharap dokumen dan riwayat tanah tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, MRP akan meminta agar penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan hak Orang Asli Papua.

Hingga informasi ini disampaikan, keterangan dari pihak yang disebut dalam pengaduan terkait status dan penguasaan tanah tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima Suaracyclops.com. Karena itu, klarifikasi dari para pihak tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar