SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Kuasa hukum Ishak Samuel Felle, Julles Rimet Assa Ongge, S.H., menegaskan bahwa tanah yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan Tanah Adat Phuro Khopouw, bukan Tanah Adat Yokhuleang Fea.
Menurut Julles, pihaknya memiliki dokumen dan bukti yang menjelaskan nama, riwayat serta kedudukan Tanah Adat Phuro Khopouw. Bukti tersebut, kata dia, siap disampaikan dalam proses hukum di kepolisian maupun lembaga peradilan.
“Tanah adat yang menjadi sengketa saat ini adalah Tanah Adat Phuro Khopouw. Semua bukti mengenai nama tanah adat akan kami tunjukkan dalam proses hukum,” kata Julles.
Ia menjelaskan, keseluruhan kawasan tanah yang diklaim sebagai hak Ishak Samuel Felle memiliki luas sekitar 37 hektare lebih. Sementara bidang tanah yang saat ini dipersoalkan diperkirakan seluas 1.400 meter persegi dan disebut merupakan bagian dari kawasan Tanah Adat Phuro Khopouw.
Rujuk Putusan PN Jayapura dan Mahkamah Agung
Dalam mempertahankan klaim tersebut, pihak Ishak Samuel Felle merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 24/Pdt.G/2006/PN-JPR dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 764 K/PDT/2009.
Selain itu, terdapat pula Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 23/PDT/2007/PT.JPR yang menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.
Julles menjelaskan, nama Phuro Khopouw menurut pihaknya tidak harus dilihat hanya dari amar putusan. Ia mengatakan nama tanah adat tersebut juga terdapat dalam bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam memutus perkara.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan ratio decidendi, yakni alasan atau pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.
“Tanah Adat Phuro Khopouw merupakan bagian dari satu kesatuan wilayah yang menurut kami telah dibahas dan diakui melalui proses hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebut terdapat 11 nama tanah adat yang berkaitan dengan kawasan yang diklaim sebagai hak Ishak Samuel Felle. Menurut Julles, tidak seluruh nama tanah tersebut dicantumkan satu per satu dalam amar putusan, namun dibahas dalam rangkaian pertimbangan perkara.
Di lokasi objek yang disengketakan juga telah dipasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Isak Felle” yang mencantumkan tiga dasar putusan, yakni Putusan PN Jayapura Nomor 24/Pdt.G/2006/PN-JPR, Putusan PT Jayapura Nomor 23/PDT/2007/PT.JPR, serta Putusan MA RI Nomor 764 K/PDT/2009.
Persoalkan Sertifikat di Atas Objek Tanah
Kuasa hukum juga menyoroti adanya sertifikat yang disebut berada di atas kawasan yang mereka klaim sebagai bagian dari Tanah Adat Phuro Khopouw.
Julles mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mendasarkan permohonan tersebut pada putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap.
Ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada. Persoalan tanah seperti ini sebaiknya diselesaikan berdasarkan hukum dan dokumen yang sah, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan,” katanya (DanTop)
0 Komentar