Kuasa Hukum Pemilik Hak Ulayat. Julles Rimet Assa Ongge, SH, bersama Ishak Samuel Felle, saat lagi bincang-bincang bersama. Kamis, 10/9/2026 (Foto; Dani)
SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Kuasa hukum Ishak Samuel Felle mempertanyakan kehadiran sejumlah anggota kepolisian dari Polres Jayapura dan Polda Papua di lokasi tanah yang disebut sebagai objek sengketa Phurow.
Kuasa hukum Ishak Samuel Felle, Julles Rimet Assa Ongge, SH, mengatakan kehadiran aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh pihak bernama Iksan.
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan kapasitas dan kewenangan aparat apabila kehadiran di lokasi hanya didasarkan pada laporan dugaan penyerobotan, terutama apabila sampai menyangkut tindakan terhadap fisik atau penguasaan objek tanah yang sedang disengketakan.
“Kami mempertanyakan kapasitas aparat datang ke tempat ini. Kalau hanya berdasarkan laporan dugaan penyerobotan, tentu prosesnya harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Ia meminta aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan antara para pihak di lapangan.
Menurut Julles, kliennya, Ishak Samuel Felle, memiliki dasar kepemilikan yang menurut mereka telah diperkuat melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Pihak kuasa hukum menyatakan terdapat dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Atas dasar itu, pihaknya menolak apabila Ishak Samuel Felle disebut melakukan penyerobotan tanah.
“Bagaimana mungkin seorang yang menurut putusan pengadilan merupakan pemilik tanah kemudian dituduh menyerobot tanahnya sendiri. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan putusan hukum yang ada,” katanya.
Selain berdasarkan putusan pengadilan, kuasa hukum menyebut Ishak Samuel Felle juga menguasai hak atas tanah tersebut secara adat dan turun-temurun.
Menurut pihak kuasa hukum, keseluruhan tanah yang diakui sebagai milik Ishak Samuel Felle memiliki luas sekitar 37 hektare lebih. Namun, tanah yang menjadi pokok persoalan saat ini disebut memiliki luas sekitar 1.400 meter persegi dan merupakan bagian dari kawasan tanah adat Purokopo.
Phuro Khopouw Disebut Bagian dari Tanah Adat
Kuasa hukum juga menjelaskan adanya perbedaan pemahaman mengenai penyebutan objek tanah Purokopo dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, meskipun nama Purokopo tidak secara eksplisit disebut dalam amar putusan tertentu, nama tanah adat tersebut disebut dan dijelaskan dalam bagian pertimbangan hukum pengadilan.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan ratio decidendi, yakni pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil suatu putusan.
Pihaknya menyebut terdapat 11 nama tanah adat yang berkaitan dengan kepemilikan Ishak Samuel Felle. Meskipun tidak seluruh nama tanah disebut secara langsung dalam amar putusan, menurut kuasa hukum, tanah-tanah tersebut merupakan satu kesatuan yang dibahas dalam pertimbangan hukum.
“Tanah adat Purokopo merupakan bagian dari satu kesatuan wilayah yang menurut kami telah diakui melalui proses hukum,” jelasnya.
Soroti Sertifikat dan Proses di BPN
Selain persoalan laporan polisi, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan sertifikat di atas kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat milik Ishak Samuel Felle.
Menurut Julles, kliennya telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak kuasa hukum berharap BPN dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan ketentuan yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan sertifikat yang berada pada objek tanah yang telah menjadi bagian dari perkara pengadilan.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap menggunakan jalur hukum dalam mempertahankan hak yang diklaim sebagai hak ulayat keluarga Ishak Samuel Felle.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada. Persoalan tanah seperti ini sebaiknya diselesaikan berdasarkan hukum dan dokumen yang sah, bukan melalui tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian tetap mengedepankan pendekatan profesional, persuasif dan menghormati hak masyarakat adat dalam menangani laporan yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Hingga berita ini disusun, Suaracyclops.com masih memerlukan keterangan atau tanggapan dari pihak Iksan, Polres Jayapura/Polda Papua serta BPN terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Ishak Samuel Felle tersebut. (DanTop)
0 Komentar