Kuasa Hukum: Ishak Samuel Felle Buka Ruang Komunikasi untuk Penyelesaian Sengketa Tanah

Kuasa hukum Ishak Samuel Felle, Julles Rimet Assa Ongge, SH, saat di wawancarai wartawan di lokasi sengketa, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Kamis, 10/9/2026 (Foto; Dani).



SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Kuasa hukum Ishak Samuel Felle menyatakan kliennya tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Iksan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tanah yang saat ini menjadi sengketa.

Kuasa hukum Ishak Samuel Felle, Julles Rimet Assa Ongge, SH, mengatakan kliennya tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan. Menurutnya, hal utama yang diharapkan adalah adanya pengakuan terhadap hak kepemilikan Ishak Samuel Felle yang diklaim telah diperkuat melalui putusan pengadilan.

“Klien kami tidak muluk-muluk dalam menentukan keinginannya. Yang pertama, menurut kami harus diakui bahwa kepemilikan Pak Ishak atas tanah ini telah mendapatkan pengakuan melalui proses hukum,” ujar Julles saat memberikan keterangan.

Menurut dia, pihaknya juga berpandangan bahwa sertifikat yang dimiliki pihak lain atas objek tersebut perlu dilihat kembali kekuatan hukumnya dengan mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah ada.

Karena itu, apabila Iksan masih berkeinginan menggunakan atau menguasai bagian tanah tersebut, Julles menyebut jalan terbaik adalah melakukan komunikasi langsung secara baik dengan Ishak Samuel Felle.

“Kalau memang ingin menggunakan tanah ini, datang baik-baik, bicara dengan Pak Ishak. Duduk bersama dan sampaikan apa yang diinginkan. Dari situ bisa dibicarakan,” katanya.

Dorong Penyelesaian Melalui Komunikasi

Julles mengatakan Ishak Samuel Felle dan Iksan bukan orang yang baru saling mengenal. Keduanya disebut telah mengenal satu sama lain sejak lama.

Karena itu, hubungan tersebut menurutnya seharusnya dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan melalui tindakan yang justru dapat memperbesar ketegangan.

Ia juga menyayangkan apabila penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan membawa aparat ke lokasi sebelum ruang komunikasi antara kedua pihak benar-benar digunakan.

“Pak Ishak dan Pak Iksan sudah saling kenal sejak lama. Jadi seharusnya hubungan itu juga bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” jelasnya.

Menurut Julles, kliennya pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan adanya pembicaraan apabila pihak Iksan memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Ishak Samuel Felle tidak mengajukan tuntutan tertentu kepada Iksan. Kliennya, kata dia, hanya meminta agar pihak yang berkepentingan datang dan berbicara secara langsung.

“Pak Ishak tidak mengatakan harus begini atau harus begitu. Dia hanya mengatakan, kalau memang mau menggunakan tanah itu, datang ke rumah dan bicara dengan saya,” ujarnya.

Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

Kuasa hukum juga mengingatkan agar semua tindakan terkait objek sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik.

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan di luar jalur tersebut justru berpotensi menambah persoalan hukum dan memperburuk hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Julles kembali menegaskan bahwa pihaknya berpandangan Ishak Samuel Felle memiliki dasar hak atas tanah tersebut, baik berdasarkan hak adat turun-temurun maupun putusan pengadilan yang telah menjadi dasar hukum pihaknya.

“Kalau ada keinginan menggunakan tanah tersebut, datang dan bicara secara baik. Menurut kami itu cara yang paling tepat untuk mencari jalan keluar,” tutup Julles.

Pernyataan tersebut disampaikan Julles Rimet Assa Ongge, SH, selaku kuasa hukum Ishak Samuel Felle. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar