Kuasa Hukum Ishak Felle: Persoalan Tanah Jangan Langsung Didorong ke Pidana

Kuasa Hukum Ishak Felle. Jules Rimet Assa Ongge, SH, saat memberikan keterangan pers di lokasi Tanah Sengketa. Kamis, 10/9/2026 (Foto; Dani)



SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Kuasa hukum pemilik hak ulayat Ishak Samuel Felle, Julles Rimet Assa Ongge, SH, menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam persoalan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Saat ditemui di lokasi sengketa, Julles mengatakan pihaknya mempertanyakan apabila aparat kepolisian sampai melakukan tindakan yang dinilai berkaitan dengan penguasaan fisik objek tanah, termasuk pemagaran.

Menurut dia, polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi bukan menentukan siapa yang menjadi pemilik sah suatu bidang tanah.

“Secara hukum acara pidana maupun administrasi, menurut kami kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kepemilikan tanah. Kalau ada pemagaran atau penguasaan fisik terhadap objek sengketa, hal itu harus dilihat secara hati-hati karena menyangkut persoalan perdata dan pertanahan,” ujar Julles.

Ia mengatakan, pihaknya memandang persoalan tersebut harus dipisahkan antara proses pidana dengan persoalan mengenai hak kepemilikan tanah.

Menurut Julles, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penyelesaiannya harus memperhatikan dokumen pertanahan, proses perdata serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tersebut.

Minta Putusan Pengadilan Dihormati

Julles kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht terkait hak kliennya.

Karena itu, menurut dia, putusan tersebut harus menjadi salah satu dasar penting yang diperhatikan oleh semua pihak, termasuk kepolisian maupun instansi pertanahan.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurut kami semua pihak harus menghormatinya. Polisi harus menghormati, BPN juga harus menghormati,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa pertimbangan hukum dalam suatu putusan pengadilan tidak dapat dipisahkan begitu saja dari amar putusan.

Julles menyebut hal tersebut berkaitan dengan ratio decidendi, yakni pertimbangan atau alasan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

Menurut pihaknya, pertimbangan hukum tersebut penting untuk melihat secara utuh objek dan dasar kepemilikan yang telah diperiksa dalam proses persidangan.

Persoalan Pertanahan Harus Diselesaikan Sesuai Kewenangan

Julles mengatakan persoalan pendaftaran, pengukuran maupun administrasi pertanahan pada dasarnya berada dalam ranah instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta agar perkara yang menurut pihaknya memiliki unsur sengketa perdata dan agraria tidak serta-merta diarahkan menjadi persoalan pidana.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung prinsip bahwa hukum pidana seharusnya tidak digunakan secara berlebihan apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum lain yang tersedia.

“Kami meminta persoalan ini dilihat secara menyeluruh. Jangan persoalan yang memiliki dasar sengketa perdata kemudian terus didorong melalui proses pidana,” ujarnya.

Sudah Bersurat ke Sejumlah Pejabat Kepolisian

Julles mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah pejabat kepolisian untuk menjelaskan posisi hukum kliennya.

Surat tersebut, menurut dia, antara lain disampaikan kepada Kapolda Papua, Irwasda Polda Papua, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua serta Kapolres Jayapura.

Menurutnya, surat itu bertujuan agar aparat kepolisian memahami bahwa terdapat aspek perdata, pertanahan dan putusan pengadilan yang harus diperhatikan dalam menangani laporan terkait objek tanah tersebut.

“Kami menyampaikan surat-surat itu supaya persoalan ini dipahami dengan baik. Jangan terus-menerus mendorong proses pidana yang pada akhirnya menurut kami bisa merugikan masyarakat pemilik hak ulayat,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Merasa Terganggu

Julles juga mengatakan Ishak Samuel Felle merasa terganggu dengan proses yang terus berlangsung di lokasi tanah.

Pihaknya menilai klien mereka berhak memperoleh rasa aman serta perlakuan yang adil di depan hukum.

Ia bahkan menyebut proses yang terus diarahkan kepada kliennya sebagai bentuk yang mereka nilai mengarah pada kriminalisasi terhadap pemilik hak ulayat.

“Kalau proses ini terus berlangsung dan aparat terus datang, klien kami merasa terganggu. Haknya untuk mendapatkan kenyamanan dan perlakuan yang adil di depan hukum juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum Ishak Samuel Felle dan masih membutuhkan tanggapan dari pihak kepolisian serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Suaracyclops.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Jayapura, Polda Papua, pihak yang berperkara serta Kantor Pertanahan/BPN untuk memberikan penjelasan mengenai proses hukum dan penanganan objek tanah yang disengketakan.Catatan penting untuk redaksi: ada beberapa salah sebut dalam rekaman wawancara. KUHAP yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Untuk pertanahan, yang benar adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukan PP 24/1994. 

Selain itu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sudah dicabut dan diganti oleh Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sedangkan aturan yang disebut mengenai teknis penanganan konflik sosial adalah Perkap Nomor 8 Tahun 2013, bukan tahun 2001. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar