Lindungi Korban Kekerasan, Papua Siapkan Rumah Perlindungan pada 2027

Gubernur Papua MDF siapkan rumah perlindungan Perempuan dan Anak pada 2027 nanti. Jumat, 9/10/2026 (Foto; Alex)



JAYAPURA, PAPUA | SUARACYCLOPS.COM – Pemerintah Provinsi Papua berencana menyiapkan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan di Papua.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri (MDF) saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua di Ballroom Hotel Mercure, Kota Jayapura, Jumat (9/10).

Fakhiri menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, perempuan dan anak merupakan bagian penting dari masa depan Papua yang perlu dijaga melalui kebijakan dan pelayanan yang nyata.

“Selaku gubernur, konsen saya itu kepada perempuan dan generasi muda. Ini generasi emas bangsa, generasi emas Tanah Papua, generasi emas Provinsi Papua. Jadi, harus kita bisa jaga,” ujarnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Fakhiri meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengevaluasi fasilitas rumah perlindungan yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua. Evaluasi ini diperlukan agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai tempat aman sementara bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan. Pemerintah, kepolisian, kejaksaan, lembaga adat, serta berbagai pihak terkait diharapkan dapat membangun koordinasi yang baik agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai kebutuhan.

Menurut Fakhiri, penanganan kasus harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan sosial juga dapat dipertimbangkan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak serta keselamatan korban.

Selain penanganan kasus, ia mengingatkan pentingnya memperkuat nilai-nilai adat dan norma sosial yang menjunjung tinggi martabat manusia. Kekerasan terhadap perempuan dan anak, tegasnya, tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibenarkan dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Selvina Y. Imbiri, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih seperti fenomena gunung es.

“Kasus yang tercatat itu yang bisa dilaporkan, tetapi masih banyak di luar yang belum terlaporkan,” kata Selvina.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat mekanisme penanganan korban secara terpadu. Pembahasan mencakup proses hukum, pemulihan psikologis dan kesehatan, hingga upaya mengembalikan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan aman.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbentuk sistem rujukan yang jelas, cepat, aman, dan responsif. Dengan koordinasi yang lebih kuat, setiap korban diharapkan dapat memperoleh layanan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Rencana penyiapan rumah perlindungan pada 2027 diharapkan menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat.(DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar