Produk olahan pangan unggulan Papua dipamerkan dalam ajang ISEF 2026 di Jakarta sebagai upaya memperkenalkan potensi UMKM lokal dan memperluas pasar produk halal Papua. Sabtu, 17/10/2026 (Foto; Nov)
JAKARTA | SUARACYKLOPS.COM – Pengembangan ekonomi syariah di Tanah Papua terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 2026, sebanyak 100 produk pelaku usaha syariah di Papua telah memperoleh sertifikat halal. Selain itu, jumlah juru sembelih halal yang tersertifikasi mencapai 50 orang sejak program fasilitasi dimulai pada 2024.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Papua dalam memperkuat ekosistem halal, meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperluas akses pasar bagi produk lokal Papua.
Upaya ini turut diperkuat melalui partisipasi Papua dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada 14–18 Oktober 2026.
ISEF tahun ini mengangkat tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan melalui Sinergi dan Transformasi Digital”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo pada 14 Oktober 2026.
Dalam kegiatan itu, Bank Indonesia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Produk Unggulan Papua Tampil di ISEF 2026
Dalam ajang tersebut, Papua menghadirkan sejumlah produk unggulan yang menunjukkan potensi sumber daya lokal untuk dikembangkan menjadi produk halal bernilai tambah.
Pada kategori UMKM Business-to-Consumer (B2C), Papua diwakili oleh Kopi Kasuari Papua dan Najwa Abon Tuna. Sementara itu, kategori Halal Mart diwakili oleh Ruma dan Basyira Kukis.
Kehadiran produk-produk tersebut menjadi kesempatan bagi pelaku usaha Papua untuk memperkenalkan hasil olahan lokal, mulai dari komoditas kopi hingga produk perikanan, kepada pasar yang lebih luas.
Melalui pengembangan produk halal, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing, serta membuka peluang pemasaran dan pembiayaan yang lebih besar.
Sebanyak 50 Juru Sembelih Halal Tersertifikasi
Penguatan ekosistem halal di Papua juga dilakukan dari sisi produksi, khususnya dalam rantai pasok produk hewani.
Bank Indonesia Provinsi Papua memfasilitasi sertifikasi bagi 50 juru sembelih halal sejak 2024. Rinciannya, sebanyak dua orang tersertifikasi pada 2024, kemudian 22 orang pada 2025, dan 26 orang pada 2026.
Selain itu, dua rumah potong hewan (RPH) dan dua rumah potong unggas (RPU) telah memperoleh sertifikasi halal. Sementara itu, dua rumah potong lainnya masih menjalani proses sertifikasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketersediaan produk hewani yang memenuhi ketentuan halal, sekaligus mendukung perkembangan industri halal di Papua.
Literasi Ekonomi Syariah Menjangkau Berbagai Kalangan
Selain mendukung pelaku usaha, Bank Indonesia Provinsi Papua juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
Sepanjang 2026, telah dilaksanakan enam kegiatan literasi yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pondok pesantren, pelaku UMKM, guru, pegiat kopi, tokoh agama, pemuda gereja, pelajar, hingga masyarakat umum.
Kegiatan tersebut antara lain Talkshow Literasi Ekonomi Syariah SHAFAR, pelatihan Duta CBP, talkshow ekonomi syariah dalam Festival Cenderawasih 2026, kegiatan Tiba-Tiba Cupping menuju FESKOP, serta program BI Mengajar di MA DDI Entrop dan SMA Hikmah Yapis.
Penyampaian materi juga dilakukan melalui permainan edukatif menggunakan Kahoot dan diskusi tentang keberagaman bersama pemuka agama lintas iman.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengenalan ekonomi syariah di Papua tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi juga membuka ruang pembelajaran bagi masyarakat dari berbagai latar belakang.
Indeks Literasi Ekonomi Syariah Meningkat
Hasil pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Papua juga terlihat dari peningkatan indeks literasi ekonomi syariah dan ZISWAF masyarakat, dari 4,8 menjadi 5,2 pada skala 1–6.
ZISWAF merupakan singkatan dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Capaian lainnya meliputi pengembangan UMKM dan pondok pesantren dalam rantai nilai halal, penyusunan basis data ekosistem halal Papua, serta pembentukan tiga usaha pangan halal unggulan di lingkungan pondok pesantren.
Bank Indonesia juga melakukan penguatan literasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pasar produk halal, dan jaringan usaha ekonomi syariah.
Sinergi Pusat dan Daerah Terus Diperkuat
Dalam rangkaian ISEF 2026, Bank Indonesia Provinsi Papua bersama perwakilan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) DPW Papua dan Papua Selatan mengikuti Forum Silaturahim Pesantren dan Forum Bisnis Pesantren.
Perwakilan Bappeda atau Bapperida dari Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan juga terlibat dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Syariah.
Keterlibatan empat provinsi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pengembangan ekonomi syariah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di daerah otonom baru.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, David Sipahutar, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, HEBITREN, pondok pesantren, pelaku UMKM, dan seluruh pihak yang telah mendukung pengembangan ekonomi serta keuangan syariah di Tanah Papua.
Ke depan, Bank Indonesia Provinsi Papua bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem halal, memperluas akses pasar dan pembiayaan syariah, serta meningkatkan literasi ekonomi syariah hingga ke berbagai wilayah Papua.
Upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. (DanTop)
0 Komentar