JAKARTA | SUARACYCLOPS.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama sejumlah kepala daerah dari wilayah adat Saireri untuk membahas kelanjutan usulan pembentukan Provinsi Papua Utara.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Jakarta, Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
Rombongan diterima Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai, didampingi sejumlah anggota DPD RI, di antaranya Dr. Filep Wamafma, Henock Puraro, Pdt. David Harold Waromi dan Mamberob Rumakiek. Anggota DPR RI Toni Tesar juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Yorris Raweyai menyampaikan perkembangan proses legislasi terkait rencana pembentukan Provinsi Papua Utara.
Menurut Yorris, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara telah masuk dalam agenda legislasi nasional yang sedang berproses di DPR RI. Ia merujuk pada perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diputuskan DPR pada akhir Agustus 2026.
Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 memang mengagendakan laporan Badan Legislasi mengenai Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Dokumen legislasi DPR sebelumnya juga mencatat RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi.
Yorris mengatakan DPD RI akan ikut mengawal dan mendorong proses pembahasan RUU tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ia menyampaikan harapan agar proses pembentukan Provinsi Papua Utara dapat terus berjalan hingga tahap pembahasan dan penetapan undang-undang.
Sementara itu, Bupati Supiori Heronimus Mansoben mengatakan pembentukan Provinsi Papua Utara merupakan salah satu aspirasi masyarakat di wilayah adat Saireri.
Menurutnya, keberadaan provinsi baru diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses dan pelayanan dasar.
Heronimus Mansoben tercatat sebagai Bupati Supiori saat ini.
Hal senada disampaikan Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si. Menurutnya, wilayah Saireri memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan membutuhkan pengelolaan yang lebih efektif agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ia berharap, apabila Provinsi Papua Utara terbentuk, pengelolaan potensi daerah dapat dilakukan lebih dekat, terarah dan memberikan dampak terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Fransiskus Xaverius Mote tercatat sebagai Bupati Waropen pada 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Supiori mengusulkan pembentukan tim bersama yang bertugas mengoordinasikan sekaligus mengawal tahapan pembentukan Provinsi Papua Utara.
Menurutnya, tim tersebut diperlukan agar komunikasi antara pemerintah daerah, MRP, DPD RI, DPR RI dan pemerintah pusat dapat berjalan lebih terarah.
Pada akhir pertemuan, Ketua MRP Nerlince Wamuar yang didampingi Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada pihak DPD RI.
Keputusan yang sama sebelumnya telah diserahkan MRP kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 29 September 2026.
MRP berharap DPD RI ikut mengawal aspirasi tersebut dalam proses legislasi di tingkat nasional.
Secara hukum, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menyebutkan bahwa pemekaran provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, serta perkembangan pada masa mendatang.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Sementara itu, Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua memberikan MRP tugas dan kewenangan antara lain untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat serta memberikan pertimbangan mengenai perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Pertemuan di DPD RI tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi MRP dan pemerintah daerah di wilayah Saireri dengan lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan serta mengawal aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara. (DanTop)
0 Komentar