Hasil konferensi diarahkan untuk memperkuat perlindungan tanah adat, manusia, hutan, serta hak masyarakat adat Papua. Kamis, 15/10/2026 (Foto; JL)
SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM — Tim Perumus Konferensi III Dewan Adat dan Konferensi I Pemuda Adat Mamta-Tabi kembali membahas hasil sidang komisi dalam rapat yang berlangsung pada 14 Oktober 2026 di P3W GKI Sosial, Padang Bulan.
Rapat ini digelar setelah pelaksanaan Konferensi III Dewan Adat dan Konferensi I Pemuda Adat Mamta-Tabi pada 7–9 Oktober 2026 di Suni Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pertemuan tersebut dihadiri ketua dan sekretaris setiap komisi, serta unsur Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Pembahasan difokuskan pada penyatuan hasil kerja tiga komisi, yakni Komisi A tentang organisasi, Komisi B tentang program kerja, dan Komisi C tentang rekomendasi.
Berdasarkan rilis tim perumus, konferensi menghasilkan rancangan organisasi, 26 rekomendasi strategis, serta tujuh maklumat adat. Hasil tersebut diharapkan menjadi dasar bagi langkah organisasi Dewan Adat Mamta-Tabi dalam memperjuangkan hak masyarakat adat dan perlindungan wilayah adat.
Dewan Adat Soroti Perlindungan Tanah dan Lingkungan
Anggota Steering Committee, Hengky Yoku, menyoroti berbagai persoalan yang menurutnya mengancam ruang hidup masyarakat adat di Papua, terutama berkaitan dengan pemanfaatan lahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pelaksanaan investasi.
Ia menyebut sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian, antara lain proyek strategis nasional, program lumbung pangan, perluasan perkebunan kelapa sawit, pengelolaan hutan, dan pertambangan.
Menurut Hengky, pembangunan dan investasi perlu melibatkan masyarakat adat secara bermakna, terutama ketika kegiatan tersebut berlangsung di atas tanah leluhur mereka.
Ia juga menyampaikan persoalan terkait luas lahan perkebunan sawit dan kejelasan hak kemitraan masyarakat setempat. Data tersebut disampaikan dalam rilis konferensi dan masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak terkait.
Sebagai langkah perlindungan, Dewan Adat mengusulkan penghentian sementara penerbitan izin investasi baru di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan konsesi hutan pada wilayah adat.
Dewan Adat juga mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang cukup, dan sebelum kegiatan dilakukan.
Prinsip tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat adat dilibatkan sejak awal dalam pembahasan rencana pembangunan yang berdampak pada tanah dan kehidupan mereka.
Mendorong Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus
Dalam kesempatan yang sama, Hengky Yoku meminta agar pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dievaluasi. Ia menilai kebijakan tersebut perlu lebih berpihak pada perlindungan hak dasar orang asli Papua, pengakuan terhadap masyarakat adat, serta keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan.
Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi perlindungan hak asal-usul, penyelesaian konflik tanah adat, keterwakilan orang asli Papua dalam lembaga pemerintahan dan badan usaha, serta pelaksanaan mandat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Dewan Adat Mamta-Tabi juga mengusulkan agar anggaran Otsus untuk kelembagaan adat dialokasikan sebesar 10 persen dan agar alokasi Otsus dinaikkan menjadi 6 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut merupakan rekomendasi yang disampaikan dalam konferensi untuk dibahas bersama pemerintah dan pihak terkait, bukan kebijakan yang telah ditetapkan.
Yakonias Wabrar: Kegiatan di Tanah Adat Harus Didahului Dialog
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Mamta-Tabi terpilih, Yakonias Wabrar, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap rencana pembangunan maupun kegiatan ekonomi di wilayah adat.
Menurut Yakonias, komunikasi dan dialog harus dilakukan sebelum pekerjaan dimulai. Pemerintah, investor, dan pihak lain diharapkan berkoordinasi dengan lembaga adat serta menghormati mekanisme persetujuan yang berlaku.
Ia mengatakan hasil sidang komisi merupakan mandat yang akan dibawa ke forum adat berikutnya. Yakonias berharap rumusan yang dihasilkan di Mamta-Tabi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi wilayah adat lainnya di Papua.
Terkait pengisian kursi melalui jalur pengangkatan Otsus di DPR Papua, DPR kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakonias juga menyampaikan rencana penerapan pakta integritas bagi calon perwakilan adat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar para wakil yang memperoleh kepercayaan masyarakat adat memiliki tanggung jawab yang jelas dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Tujuh Maklumat Adat dan 26 Rekomendasi Strategis
Ketua Pemuda Adat Mamta-Tabi, Yulianus Dwaa, menjelaskan bahwa hasil konferensi memuat tujuh maklumat adat yang mencakup sejumlah bidang penting dalam kehidupan masyarakat.
Maklumat tersebut meliputi hak atas tanah, perlindungan manusia, pengelolaan sumber daya alam, kehidupan beragama, sistem pemerintahan adat, hubungan masyarakat adat dalam lingkup internasional, serta penegasan Otsus sebagai payung hukum bagi jati diri orang asli Papua.
Selain itu, konferensi menghasilkan usulan agar pemerintah menerbitkan aturan khusus mengenai kewenangan pemberian rekomendasi untuk pengisian kursi melalui jalur pengangkatan di MRP, DPR Papua, dan DPR kabupaten/kota.
Dewan Adat juga menyampaikan seruan agar penanganan perkara yang melibatkan anak-anak adat dilakukan secara adil, cermat, dan tidak gegabah.
Di bidang keagamaan, Dewan Adat mengusulkan pembangunan patung Tuhan Yesus setinggi 200 meter di wilayah Tabi sebagai simbol perlindungan spiritual dan kedamaian. Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam hasil konferensi.
Perkuat Hubungan Adat, Agama, dan Pemerintah
Melalui hasil konferensi, Dewan Adat Mamta-Tabi menekankan pentingnya kerja sama antara adat, agama, dan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Papua.
Ketiga unsur tersebut diharapkan dapat berjalan bersama agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan tetap menghormati tatanan sosial serta budaya setempat.
Dewan Adat juga mengimbau seluruh warga yang tinggal di wilayah Mamta-Tabi, termasuk masyarakat dari wilayah adat lain, untuk menghormati tatanan dan hukum adat setempat demi menjaga kehidupan bersama yang damai.
Tim perumus berharap hasil pembahasan tiga komisi dapat menjadi dasar bagi langkah organisasi selanjutnya, sekaligus bahan dialog dengan pemerintah dan pihak terkait.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Dewan Adat Mamta-Tabi ingin mendorong perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan tanah, manusia, hutan, dan hak masyarakat adat di Papua. (DanTop)
0 Komentar