Tim Kerja MRP Telusuri Status Sertifikat Tanah Phuro Khopouw di Pos 7 Sentani

Tim Kerja MRP Papua tinjaun lansung tanah sengketa, milik Ishak Samuel Felle. Jumat, 11/9/2026 (Foto; Dani)



SENTANI, JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Tim Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) menelusuri persoalan kepemilikan tanah di kawasan Pos 7 Sentani, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penelusuran tersebut dilakukan setelah Tim Kerja MRP menerima pengaduan masyarakat terkait penguasaan tanah yang diklaim sebagai hak masyarakat adat.

Tim Kerja tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan MRP Nomor 01/MRP/2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua. Salah satu tugasnya adalah menerima, mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat terkait perlindungan hak-hak dasar OAP.

Dalam keterangannya, Tim Kerja menyebut telah menerima dua pengaduan terkait persoalan tanah, masing-masing dari keluarga Pieter Wona di kawasan Pantai Hamadi, Kota Jayapura, serta Ishak Samuel Felle terkait tanah di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.

Pada Kamis, 10 September 2026, Tim Kerja yang dipimpin Markus Kajoi bersama sejumlah anggota, antara lain Raymond Maay, Izak Hikoyabi, Roberth Wanggai, Natalia, Fibiola Iriani Ohei dan Benny Sweny, mendatangi lokasi tanah di Pos 7 Sentani.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Kerja juga didampingi dua staf pertanahan, Ian Sangaji dan Ading. Tim melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi objek tanah sekaligus mengumpulkan informasi mengenai riwayat dan legalitas kepemilikannya.

Tim kemudian bertemu dengan Ishak Samuel Felle, yang menyatakan diri sebagai pemilik hak ulayat atas kawasan tersebut, bersama kuasa hukumnya, Julles Merit Assa Ongge, S.H.

Pada Jumat, 11 September 2026, persoalan tersebut juga dibicarakan dalam pertemuan bersama Kapolres Jayapura di ruang kerjanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Tim Kerja MRP adalah proses penerbitan sertifikat atas objek tanah yang sedang dipersoalkan.

Tim ingin mendapatkan penjelasan mengenai prosedur penerbitan sertifikat tersebut, termasuk dokumen pelepasan tanah adat yang menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan.

Menurut Tim Kerja, hal tersebut penting untuk diklarifikasi agar dapat diketahui apakah seluruh proses penerbitan dokumen pertanahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak adat yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja MRP berencana meminta klarifikasi dari H. Mursidin serta pihak ATR/BPN terkait dokumen dan status sertifikat atas tanah yang disengketakan.

Tim Kerja juga berencana membawa hasil penelusuran tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya bagian yang menangani sengketa dan konflik pertanahan.

MRP menyatakan akan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan sertifikat. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya prosedur yang tidak terpenuhi, Tim Kerja akan meminta penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut Tim Kerja, dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua, terutama hak masyarakat adat atas tanah. (DanTop)

Posting Komentar

0 Komentar