Nampak Tim Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) saat menunggu kehadiran teradu di Kantor MRP Papua, Selasa, 15/9/2026 (Foto; Doc Humas)
JAYAPURA,PAPUA | SUARACYCLOPS.COM – Tim Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) Bidang Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) memutuskan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang, setelah keduanya tidak menghadiri panggilan pertama untuk agenda klarifikasi penyelesaian sengketa kepemilikan tanah Wabohu di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan resmi keluarga Ishak Samuel Felle selaku pihak pengadu yang mengklaim kepemilikan atas objek tanah adat tersebut.
Ketua Tim Kerja MRP, Markus Kajoi, bersama anggota Raymond Maay, Izak Hikoyabi, Roberth Wanggai, Natalia, Fibiola Iriani Ohei dan Benny Sweny mengatakan, surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada pihak teradu, namun mereka tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi resmi kepada MRP.
Karena itu, Tim Kerja MRP akan kembali memberikan kesempatan melalui surat panggilan kedua agar pihak teradu hadir memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangannya terkait objek tanah yang disengketakan.
“Secara etika, mereka harus menghadiri panggilan kita. Kita ini bukan lembaga peradilan. Tugas dan fungsi kami lebih pada perlindungan, menerima aspirasi, menindaklanjuti, serta berdiskusi mencari solusi penyelesaian masalah,” kata Markus Kajoi, Selasa (15/9/2026).
Markus mengatakan, menurut dokumen yang menjadi dasar pengaduan kepada Tim Kerja MRP, sengketa yang melibatkan pihak Ishak Samuel Felle telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ia menegaskan, apabila pada panggilan kedua pihak teradu kembali tidak hadir, Tim Kerja MRP akan melanjutkan penanganan pengaduan ke tahap berikutnya dengan menerbitkan rekomendasi resmi lembaga kepada instansi dan pihak-pihak terkait.
“Rekomendasi berujung pada permintaan resmi kepada ATR/BPN untuk membuka, meninjau ulang hak pemilikan tanah, hingga melakukan pembatalan sertifikat tanah yang bersangkutan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau terdapat pertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait hak kepemilikan antara Ishak Felle dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, MRP juga dijadwalkan menggelar pertemuan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN wilayah Papua untuk membahas persoalan sengketa tanah tersebut.
Klarifikasi dinilai penting untuk mengetahui proses penerbitan dokumen pertanahan, termasuk memastikan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak adat yang memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
“Tim ini dibentuk untuk menerima, mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat terkait perlindungan hak-hak dasar OAP,” ujar Markus. (DanTop)
0 Komentar