SENTANI , JAYAPURA | SUARACYCLOPS.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat konsultasi secara daring bersama anggota DPR RI dan DPD RI asal Papua, Jumat (18/9/2026), untuk membahas perkembangan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara.
Pertemuan tersebut membahas langkah lanjutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara dapat didorong dalam proses legislasi di tingkat pusat.
Rapat dihadiri Anggota DPR RI Tony Tesar serta tiga anggota DPD RI, yakni Karel Suebu, Henok Puraro dan Lalita. Dari MRP hadir Ketua MRP Nerlinche Wamuar, Ketua Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua Markus Kajoi, serta sejumlah anggota tim kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Tony Tesar menyampaikan bahwa komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI terus dilakukan untuk mendorong pembahasan RUU Papua Utara di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Tony, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mendorong RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara masuk dalam Prolegnas 2027. Dorongan agar RUU Papua Utara masuk agenda legislasi 2027 juga telah disampaikan Tony sebelumnya pada awal September.
Tony juga meminta dukungan dari pemerintah daerah, DPR Papua dan MRP untuk melengkapi proses pengusulan tersebut. Dalam dokumen hasil pertemuan MRP, ia menyebut pembentukan provinsi baru sebagai salah satu opsi untuk membagi beban penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, anggota DPD RI Henok Puraro menyampaikan bahwa pembentukan Papua Utara dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperhatikan aspirasi masyarakat di wilayah adat Saireri.
Karel Suebu juga mengharapkan dukungan MRP agar proses pembahasan dapat terus didorong. Sedangkan Lalita menilai pembentukan provinsi baru diharapkan dapat membantu pemerataan pembangunan bagi masyarakat di wilayah adat Saireri.
Ketua MRP Nerlinche Wamuar mengatakan hasil konsultasi tersebut akan ditindaklanjuti MRP dengan memperhatikan aspirasi masyarakat adat Saireri melalui anggota MRP yang berasal dari wilayah tersebut.
MRP, menurut dokumen hasil rapat, akan memproses aspirasi itu sesuai kewenangan lembaga sebelum menentukan tindak lanjut dan rekomendasi terkait usulan pembentukan Papua Utara.
Usulan Papua Utara sendiri bukan agenda baru. RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara pernah dibahas dalam agenda Badan Legislasi DPR RI pada September 2022. Dalam perkembangan terbaru, sejumlah anggota DPR RI kembali menyuarakan agar proses pembentukan Papua Utara dilanjutkan melalui agenda legislasi.
Catatan redaksi: Pembentukan Provinsi Papua Utara masih berupa usulan dan melalui proses politik serta legislasi. Pernyataan mengenai manfaat pemekaran, termasuk pemerataan pembangunan dan pengurangan tekanan fiskal, merupakan pandangan yang disampaikan peserta rapat dan belum merupakan hasil yang telah terbukti dari pembentukan provinsi tersebut. (DanTop)
0 Komentar